- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada kantor pelayanan pajak, setempat dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi pidan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39 undang-undang nomor 6 tahun 1983, yang berbunyi sebagai berikut :
" Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau manyalahgunakan atau menggunakan tampa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan penjara selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tinggiya sebesar empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak di bayar"
pada umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarka dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hala-hal berikut.
a. PT, CV, FIRMA, BUMN/BUMD, Persekutuan, Perseroan/Perkumpulan, Kongsi, Koperasi, YAYASAN/LEMBAGA dan bentuk usaha tetap.
b. Setiap wajib pajak orang pribadi/ perorangan, pajak penghasilan nero di atas penghasilan tiak kena pajak (PTKP) yang mulai berlaku januari 1994 besarnya adalah sebagai berikut :
- untuk diri wajib pajak sebesar Rp 1.728.000/tahun
- untuk wajib pajak yang kawin Rp 864.000,00/tahun
- untuk setiap orang keluarga sedarah sebesar Rp 864.000,00/tahun
c. setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat pemeberitahuan, mendatangi, dan menyampaikan ke Direktor Jendral Pajak (kantor pelayanan pajak/kpp).
D. Setiap wajib pajak mengambil sendri SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jendarl Pajak, mengisi, menghitung ,dan memperhitungkn sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikan SPT yang telah di isi. - NRB ( Nomor Rekening Bank)
persyaratan untuk mendapatkan rekening bank adalah sebagai berikut :
a. fotokopi KTP/SIM
b. mengisi formulir kartu contoh tanda tangan
nomor rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manager, sedangkan nomor rekening bank untuk perorangan hanya yang bersangkutan saja. - AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
analisis mengenai dampak lingkungan adalah keseluruhan proses yang meluputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multi sektor. - NRP (Nomor Register Perusahaan)
nomor register perusahaan disebut juga tanda daftar perusahaan.
"TERIMA KASIH"
0 komentar:
Posting Komentar