Pemerintah mendefinisikan film sebagai berikut :
- Film
adalah karya cipta seni budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang
dengar yag dibuat berdasarkan senimatograpi dengan direkam pada pitas
selluloid, Pita video,Piringan video.
atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam bentuk, jenis, ukuran melalui kimiawi, tanpa suara yang dapat dipertujukan dan atau ditayangkan dengan system proyek mekanik, elektronik dan atau lainnya (UU perflman th 1992, bab I, pasal 1).
VIDEO merupakan rangkaian banyak FRAME (bingkai) gambar yang didalamnya berisi tahap demi tahap dari suatu gerakan/sken yang diputar dengan kecepatan tertentu.
DEFINISI KAMERA
- kamera
merupakan salah satu aspek penting dalam suatu pembuatan film, fungsi kamera
yaitu mengambil/ merekam adegan-adegan yang diarahkan oleh sang sutradara
kemudian divisualisasikan oleh pemain-pemain yang melakukan adegan-adegan.
Kamera di operasikan olehm kru film yang biasa disebut kameramen. kameramen mengoperasikan kamera sesuai dengan arahan sutradara.
0 komentar:
Posting Komentar